Pemerintah Italia resmi mengesahkan undang-undang baru yang menetapkan seni jalanan—mulai dari mural, grafiti, hingga pertunjukan di ruang publik—sebagai bagian dari warisan budaya nasional. Langkah ini menjadikan Italia negara pertama di dunia yang secara hukum melindungi ekspresi artistik urban dalam lingkup budaya resmi.
Hukum ini memberikan perlindungan hukum kepada seniman jalanan, termasuk hak cipta atas karya mereka dan pelestarian mural bersejarah di kota-kota seperti Roma, Milan, dan Napoli. Pemerintah juga berkomitmen menyediakan zona seni jalanan resmi serta mendanai konservasi karya-karya ikonik.
Langkah ini menuai pujian luas dari komunitas kreatif global dan memperkuat posisi Italia sebagai pusat seni dunia. Dalam era di mana seni digital dan budaya populer terus berkembang, pengakuan terhadap seni jalanan sebagai warisan menunjukkan bahwa kreativitas publik masih memegang tempat penting dalam identitas suatu bangsa.